Politik Yahudisasi Baru di Al-Quds
Ketua Dinas Perpetaan di Lembaga Studi Arab di Al-Quds, Khalil El-Tefakji, mengingatkan akan bahaya undang-undang (UU) baru yang diterapkan Israel terkait dengan tata ruang bangunan di Al-Quds yang telah diduduki tahun 1967.
Peraturan tata ruang bangunan tersebut telah mencegah warga Al-Quds untuk mendirikan bangunan di tanah air mereka sendiri, demikian dilansir situs infopalestina.
UU itu telah menjadi penghalang besar bagi warga Palestina di kota Al-Quds untuk memperoleh izin bagi pendirian bangunan dari kementerian dalam negeri di Tel Aviv. Sedangkan bagi yang telah mendapatkan izin maka akan dipersulit kelanjutannya.
Prosedur yang diberlakukan adalah mengharuskan warga Al-Quds untuk membuktikan kepemilikan tanah melalui dokumen Thabu dan pendaftaran. Tanpa dokumen tersebut maka warga diharuskan membayar denda sangat tinggi. Masalahnya tanah di Al-Quds tidak memiliki Thabu yang resmi sehingga hal itu sangat sulit diwujudkan, kata El-Tefakji.
Sedangkan bagi warga yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan, tetap saja pemerintahan penjajah Israel menerapkan pajak 40 % dari nilai bangunan.
UU pajak memang diterapkan di seluruh dunia, namun di Al-Quds, UU ini bertentangan dengan UU kemanusiaan yang menyatakan bahwa kota itu terjajah dan UU Israel dilarang untuk diterapkan kepada warga Al-Quds.
Karena adanya peraturan ini yang melarang warga untuk mendirikan bangunan, maka warga Al-Quds lebih memilih untuk mendirikan bangunan sendiri.
Politik Yahudisasi Baru di Al-Quds
By TOP BLOGGER
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar