“Ananda, apabila wanita tidak diizinkan untuk meninggalkan kehidupan duniawi dan memasuki kehidupan suci (kebhikkhuan) dengan menjalani Ajaran dan Peraturan yang dipimpin oleh Sang Tathagata, Kehidupan Suci akan berlangsung dalam masa yang lama sekali dan Dhamma Yang Mulia akan bertahan seribu tahun lamanya. Tetapi sejak wanita diizinkan meninggalkan kehidupan duniawi, maka Kehidupan Suci tidak akan berlangsung lama dan Dhamma Yang Mulia hanya akan bertahan selama lima ratus tahun. Ananda dalam agama manapun ketika kaum wanitanya ditahbiskan, maka agama tersebut tidak akan bertahan lama. Seperti perumpamaan ini, Ananda, rumah yang dihuni oleh lebih banyak wanita dan laki-lakinya sedikit akan mudah dirampok. Demikian pula dimana Ajaran dan Peraturan yang mengizinkan wanita meninggalkan Kehidupan Suci tidak akan bertahan lama. Dan seperti seorang laki-laki yang akan membangun terlebih dahulu sebuah bendungan yang besar sehingga dapat menampung air, demikian pula Tathagata membentenginya dengan Delapan Peraturan Utama untuk Sangha Bhikkhuni, yang tidak boleh dilanggar selama hidup mereka.” (Vin. II, 256)
8 Peraturan itu adalah:
1. Bhikkhuni, walau telah upasampada selama seratus tahun, harus  menghormat (namakkara), bangun menyambut dengan hormat pada seorang  bhikkhu walau baru upasampada pada hari itu. Bhikkhuni harus menghormat  peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
2. Bhikkhuni, tidak boleh bervassa di suatu tempat yang tidak ada  bhikkhunya. Harus menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur  hidup.
3. Bhikkhuni, harus menanyakan hari uposatha dan mendengar ajaran Dhamma  dari Sangha bhikkhu setiap tengah bulan. Harus menghormat peraturan ini  dan tidak melanggarnya seumur hidup.
4. Bhikkhuni, setelah melaksanakan vassa, harus melakukan pavarana dalam  Sangha Bhikkhu dan Sangha Bhikkhuni. Harus menghormat peraturan ini dan  tidak melanggarnya seumur hidup.
5. Bhikkhuni, yang melakukan pelanggaran berat harus melakukan manata  (pembersihan diri) pada Sangha Bhikkhu dan Sangha Bhikkhuni. Harus  menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
6. Bhikkhuni, harus diupasampada dalam Sangha Bhikkhu dan Sangha  Bhikkhuni, setelah dua tahun sebagai sikkhamana. Harus menghormat  peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
7. Bhikkhuni, tidak boleh berkata kasar pada seorang bhikkhu. Harus  menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
8. Bhikkhuni, tidak boleh mengajar bhikkhu. Tapi, bhikkhu boleh mengajar  bhikkhuni. Harus menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur  hidup.
Jadi, karena Sang Buddha memenuhi permintaan para wanita untuk mendirikan sangha bhikkhuni, kemurnian ajaran Buddha cuma berlangsung selama 500 tahun. Tapi Buddha mengatakan bahwa wanita pun bisa menjadi Arahat saat ia meninggalkan kehidupanrumahtangga dan mengembangkan pikirannya. (Vin. VII, 513)
Sesudah Sang Buddha Gautama Maha Parinibbana para Bhikkhu dan  Bhikkhuni pergi menyebarkan Dhamma ke seluruh penjuru dunia. Para  Bhikkhuni rentan terhadap kekerasan dari para penjahat (penculikan,  pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan) sehingga para wanita menjadi  takut untuk menjadi Bhikkhuni karena dayatahan wanita lebih lemah.  Dengan tidak adanya yang mau menjadi Bhikkhuni maka tidak ada regenerasi  dalam Sangha Bhikkhuni. Sangha Bhikkhuni pun habis/punah, sejak dalam  aturan Vinaya Bhikkhuni (Bhikkhuni vibhanga) jika ingin upasampada harus  ada minimal 1 Bhikkhuni Mahathera dan 4 Bhikkhuni. Karena Bhikkhuni  sudah habis maka tak bisa menghasilkan upasampada Bhikkhuni baru.
Dalam Theravada tidak di ijinkan adanya Sangha Bhikkhuni karena tidak  dapat melanjutkan aturan Sangha Bhikkhuni. Tak ada lagi Sangha Bhikkhuni  dalam Theravada tapi Theravada mempersilahkan para wanita untuk menjadi  Anagarini/Silacarini kalau dalam Bhikkhu di sebut Samanera (calon  Bhikkhu) Anagarini/Silacarini melaksanakan 10 sila (Dasasila) dan 75  Sekkhiya (aturan Samanera).
 
 

 

0 komentar:
Posting Komentar